ASSALAMU’ALAIKUM!
Menelan ludah saat puasa batal atau tidak ya? hayo! siapa disini yang masih
bertanya-tanya tentang hal ini? untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan selengkapnya
di bawah ini ya!
Dalam menjalankan ibadah
puasa, tentu kita selalu menginginkan agar ibadah yang kita lakukan sempurna
dan diterima oleh Allah SWT. Untuk itu, kita sebagai umat muslim perlu
mengetahui apa saja hal yang dapat mengurangi pahala puasa atau yang
membatalkan puasa.
Seperti yang kita ketahui
bersama, bahwa salah satu hal yang membatalkan ibadah puasa kita ialah memasukkan
suatu benda ke dalam organ bagian dalam atau yang biasa disebut dengan jauf.
Salah satu contohnya ialah menelan makanan ataupun minuman dari mulut, lalu
masuk ke dalam perut.
Lalu, bagaimana hukum
menelan ludah saat puasa batal atau tidak? Perlu kita ketahui bersama, bahwa
ludah atau air liur itu merupakan suatu cairan yang dihasilkan oleh mulut kita.
Keluarnya air liur yang terdapat di dalam mulut memang tak dapat diprediksi,
bahkan sulit sekali untuk dihindari.
Melansir dari situs resmi
nu.or.id, seorang ulama yang bernama Imam an-Nawawi pernah menjelaskan perihal
menelan ludah ketika menjalankan ibadah puasa, di dalam kitabnya yang bernama al-Majmu’
Syarah al-Muhadzdzab.
Beliau menerangkan bahwa
para ulama telah sepakat tentang hukum menelan ludah saat puasa batal atau
tidak, jawabannya ialah tidak membatalkan ibadah puasa. Baik itu disengaja,
ataupun tidak disengaja. Sebab, air liur merupakan salah satu cairan yang
dihasilkan oleh mulut dan sulit sekali untuk dikendalikan atau dihindari.
Terdapat 3 kriteria yang
membuat menelan air liur tidak membatalkan puasa. Kriteria pertama ialah,
ketika ludah atau air liur tak terkontaminasi atau tercampur oleh zat apapun.
Misalnya, ketika gusi terluka, maka air liur akan terkontaminasi dengan darah.
Jika kasusnya seperti
itu, maka air liur yang ditelan itu akan membuat ibadah puasa kita batal. Contoh
lainnya ketika hendak menjahit, saat memasukkan benang ke dalam jarum, kita
terbiasa mengulum benang jahit tersebut. Jika sampai ada pewarna dari benang
yang terkontaminasi dengan ludah, maka jika tertelan puasa tersebut ajan batal.
Kriteria yang kedua
ialah, ketika ludah yang ditelan belum keluar dari bagian bibir terluar, yaitu
sebatas yang masih di ma’fu kan atau yang masih dapat ditolerir. Kriteria yang
ketiga ialah ketika ludah ditelan pada kondisi biasa sebagaimana biasanya.
Akan tetapi, dalam hal
ini pengecualian ketika ada seseorang yang sengaja menampung air liur di dalam
mulutnya hingga banyak, lalu ditelan. Dalam kasus seperti ini, terdapat dua
pendapat. Namun, pendapat paling sahihnya, menelan air liur yang ditampung
sampai banyak hukumnya ialah batal.
Akan tetapi berbeda
cerita jika tidak sengaja tertelan meskipun telah tertampung banyak di dalam
mulut. Semua ulama telah menyepakati, hal tersebut tidak membatalkan ibadah
puasa yang sedang dijalani.
Seperti itulah hukum
menelan ludah saat puasa batal atau tidak? jawaban dari para ulama dan paling
shahih ialah tidak membatalkan puasa sesuai dengan 3 kriteria yang telah
disebutkan di atas.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar